DAFTAR ISI
1.
PENDAHULUAN
2.
KEBIJAKAN UMUM
TERKAIT CUSTOMER DUE DILLIGENCE (CDD)
A.
Customer Due
Dilligence (CDD): Nasabah Perorangan
B.
Customer Due
Dilligence (CDD): Nasabah Perusahaan
C.
Customer Due
Dilligence (CDD): Nasabah Kelembagaan
D.
Customer Due
Dilligence (CDD): Nasabah Bank atau Bpr
Lain
E.
Customer Due
Dilligenge (CDD): Penerima Kuasa (Beneficial Owner)
F.
Customer Due
Dilligence (CDD): Identifikasi Nasabah Baru
3.
PROFIL NASABAH
4.
TANGGUNG JAWAB DIREKSI
5.
TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN
A.
Karakteristik Transaksi Mencurigakan (TKM)
B.
Nasabah
yang Berusaha Menghindari Kewajiban Membuat dan
Memberikan Laporan
C.
Aktivitas
yang Tidak Konsisten dengan Usaha Nasabah dan/atau
Profilnya
D.
Perubahan Dalam Transaksi Bank Ke Bank
E.
Transaksi yang
Dikecualikan
6.
PEMANTAUAN
REKENING DAN TRANSAKSI NASABAH
7.
MANAJEMEN
RISIKO
A.
Pengawasan
Oleh Pengurus Bank (Management
Oversight)
B.
Pendelegasian
Wewenang
C.
Pemisahan
Tugas
D.
Sistem Pengawasan Intern
8.
PROSEDUR PEMBUKAAN REKENING TABUNGAN
9.
MENERIMA
SIMPANAN UNTUK DEPOSITO BERJANGKA
A.
Customer
Service
B.
Otorisator Oleh Pejabat Bank
C.
Teller
D.
Bagian
Deposito
E.
Bagian
Audit
1.
PENDAHULUAN
Perkembangan
bisnis BPR yang melaju sangat pesat telah menyebabkan semakin besarnya risiko bisnis yang dihadapi oleh BPR. Pada awalnya BPR yang kegiatan utamanya hanya memberikan kredit hanya berhadapan
dengan risiko kemacetan kredit dan risiko
ketidakseimbangan likuiditas.
Akan tetapi, dengan semakin
membesarnya nilai asset BPR
yang diantaranya juga didorong oleh peningkatan penghimpunan dana masyarakat, maka usaha BPR juga
menghadapi berbagai risiko usaha lainnya seperti: risiko operasional, risiko tingkat bunga, risiko reputasi, risiko pasar reputasi dan risiko-risiko
lainnya. Saat ini perhatian akan risiko reputasi (reputational risk)
dirasakan semakin penting terkait dengan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi. Karena itu untuk mengurangi risiko usaha, maka BPR perlu menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian (prudential principle).
Bank
Indonesia telah mengeluarkan aturan baru yang berkaitan dengan
dengan upaya mengurangi resiko reputasi
perbankan dengan Peraturan Bank Indonesia
Nomor: 12/20/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme (PPT) bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah.
Ketentuan ini, sebagai pengganti dari Peraturan Bank Indonesia
Nomor:5/23/PBI/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah atau
Know Your Customer Principles,
pada dasarnya tetap menekankan tentang pentingnya bagi BPR untuk mengenal risk
profile atau profil
resiko, khususnya untuk nasabah/calon
nasabah yang termasuk dalam kriteria yang
beresiko tinggi atau
Politically Exposed Person (PEP), dimana untuk itu BPR berkewajiban
untuk menjalankan prosedur CDD atau Customer Due Dilligence yang secara teknis dan lebih rinci akan dijelaskan di bagian
lain pada Buku Kebijakan dan
Prosedur Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) ini. Jadi, efektifitas Implementasi Program Anti Pencucian
Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) ini juga akan sangat bergantung pada
kesadaran dari Manajemen BPR, karena kegagalan dalam
mengidentifikasi nasabah dapat memperbesar resiko yang dihadapi BPR,
dengan konsekuensi BPR akan menanggung kerugian keuangan yang signifikan baik yang
bersumber dari
sisi aktiva maupun pasiva BPR.
Implementasi
Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT)
merupakan prinsip-prinsip dasar yang diterapkan BPR untuk mengetahui identitas
nasabah khususnya nasabah/calon nasabah yang beresiko tinggi atau Politically
Exposed Person (PEP), memantau setiap kegiatan transaksi nasabah termasuk
pelaporan transaksi mencurigakan. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia
Nomor:12/20/PBI/2011 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), maka dengan ini kami telah menyusun Buku
Kebijakan dan Prosedur yang berisi aturan- aturan mengenai Penerapan Program
Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) sebagaimana
yang diatur oleh PBI
tersebut di atas.
2.
KEBIJAKAN UMUM TERKAIT CUSTOMER DUE
DILLIGENCE (CDD)
Sebelum melakukan hubungan usaha dengan
nasabah, BPR wajib melakukan prosedur Customer Due Dilligence (CDD) dengan meminta informasi kepada nasabah mengenai:
a.
Identitas
diri calon nasabah (KTP, SIM, Pasport, dan lain-lain) yang memuat informasi mengenai nama, alamat tinggal tetap, tempat dan tanggal lahir serta kewarganegaraan;
b.
Maksud
dan tujuan hubungan usaha calon nasabah dengan BPR; Informasi lain yang
memungkinkan BPR untuk dapat mengetahui profil calon Nasabah;
c.
Identitas
pihak lain, dalam hal calon Nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain;
d.
Identitas
dari calon Nasabah sebagaimana dimaksud diatas harus dapat dibuktikan dengan
keberadaan dokumen pendukung;
e.
BPR
wajib untuk meneliti kebenaran dokumen pendukung identitas calon Nasabah;
f.
Apabila
BPR telah menggunakan media elektronis dalam pelayanan jasa perbankan wajib
melakukan pertemuan dengan calon Nasabah sekurang- kurangnya pada
saat pembukaan rekening.
A. Customer Due
Dilligence (CDD): Nasabah Perorangan
Dalam hal menerima nasabah perorangan, maka BPR wajib menjalankan prosedur Customer Due Dilligence (CDD) dengan meminta identitas calon
nasabah yang harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung yang sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:
1)
Identitas
Nasabah yang memuat :
a)
nama;
b)
alamat
tinggal tetap;
c)
tempat
dan tanggal lahir;
d)
kewarganegaraan;
2)
Keterangan
mengenai pekerjaan;
3)
Spesimen tanda
tangan; dan
4)
Keterangan mengenai sumber dana dan tujuan penggunaan dana.
B. Customer Due
Dilligence (CDD): Nasabah Perusahaan
Dalam hal BPR menerima calon Nasabah
Perusahaan, maka identitas dan dokumen yang dipersyaratkan dalam memenuhi
prosedur Customer Due Dilligence (CDD)
sekurang-kurangnya adalah terdiri
dari:
1.
Akte
Pendirian/Anggaran Dasar yang berlaku bagi perusahaan yang
bentuk badan hukumnya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan
yang berlaku, dan telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenKumHam);
2.
Izin usaha dari instansi berwenang (SIUP, TDP, SITU, HO, dll);
3.
Nama,
spesimen tanda-tangan
dan kuasa kepada pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan BPR;
4.
Keterangan sumber dana dan tujuan penggunaan dana;
5.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6.
Dokumen
identitas para pengurus yang
berwenang mewakili perusahaan dalam berhubungan dengan BPR.
C.
Customer Due Dilligence (CDD): Nasabah Kelembagaan
Dalam hal
BPR menerima nasabah berupa lembaga pemerintah, lembaga internasional, dan perwakilan negara asing, maka persyaratan dalam
membuka rekening dalam rangka
Customer Due Dilligence (CDD),
sekurang-kurangnya berupa nama dari calon Nasabah, spesimen tanda-tangan dan surat penunjukan bagi pihak-pihak yang berwenang mewakili lembaga dalam melakukan hubungan usaha dengan BPR.
D.
Customer Due Dilligence (CDD): Nasabah Bank atau Bpr Lain
Dalam hal calon Nasabah BPR adalah
bank atau BPR lain maka
dokumen yang harus disampaikan ke bank
dalam rangka Customer Due Dilligence (CDD) terdiri dari dokumen-dokumen yang lazim dalam melakukan hubungan
transaksi antar bank,
antara lain:
1)
Akte
pendirian / anggaran dasar bank atau BPR;
2)
Izin
usaha dari instansi yang berwenang;
3)
Nama,
spesimen tanda-tangan dan
kuasa kepada pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama bank dalam melakukan
hubungan usaha dengan BPR.
E. Customer Due
Dilligenge (CDD): Penerima Kuasa (Beneficial Owner)
1)
Dalam
hal calon Nasabah bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain (Beneficial Owner) untuk membuka rekening, maka BPR wajib meminta/ memperoleh dokumen pendukung
identitas calon nasabah
sebenarnya;
2)
BPR
wajib meminta dokumen yang memuat keterangan tentang hubungan hukum, penugasan,
serta kewenangan bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain;
3)
Dalam
hal calon Nasabah sebagaimana merupakan bank lain maka verifikasi atau
konfirmasi atas identitas Beneficial Owner dilakukan oleh bank lain yang
merupakan calon nasabah tersebut;
4)
Dalam
hal calon nasabah merupakan bank lain diluar negeri yang juga telah menerapkan
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT)
yang sekurang-kurangnya setara dengan Peraturan di Indonesia, maka BPR cukup
menerima pernyataan tertulis bahwa identitas dari Beneficial Owner telah
diperoleh dan ditata usahakan oleh bank diluar negeri tersebut;
5)
Dalam
hal calon Nasabah bukan merupakan pihak-pihak sebagaimana dimaksud diatas, BPR
wajib memperoleh bukti atas identitas dari Beneficial Owner, sumber dana dan
tujuan penggunaan dana, serta informasi lainnya mengenai Beneficial Owner dari
Nasabah;
6)
Bagi
Beneficial Owner perorangan, maka bukti-bukti yang dibutuhkan sekurang kurangnya terdiri dari:
1)
Dokumen identitas;
2)
Bukti
pemberian kuasa kepada calon Nasabah;
3)
Pernyataan
tertulis dari calon Nasabah bahwa telah dilakukan penelitian terhadap kebenaran
identitas maupun sumber dana
dari beneficial owner;
7)
Bagi Beneficial Owner perusahaan termasuk bank:
a)
Dokumen
identitas perusahaan sebagaimana diatur untuk nasabah perusahaan;
b)
Dokumen
identitas para pengurus yang berwenang mewakili perusahaan;
c)
Dokumen
identitas pemegang saham pengendali perusahaan;
d)
Bukti
surat pemberian kuasa kepada calon Nasabah termasuk untuk pembukaan rekening;
e)
Pernyataan
dari Nasabah bahwa telah dilakukan penelitian terhadap kebenaran identitas
maupun sumber dana dari Beneficial Owner;
f)
Dalam
hal BPR meragukan atau tak dapat meyakini identitas Beneficial Owner, BPR wajib
menolak untuk melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah.
F.
Customer Due Dilligence (CDD): Identifikasi Nasabah Baru
1.
Customer Service Officer (CSO), Account
/ Relationship Manager, Account Executive
dan/atau
para staf front line lainnya yang
berhubungan dengan pembukaan rekening baru bertanggung
jawab untuk melakukan prosedur CDD atau Customer Due Dilligence dengan cara identifikasi atas
nasabah baru;
2.
Informasi
mengenai identitas dari calon nasabah kemudian diserahkan ke supervisor/manajer yang bertugas untuk melakukan review sebelum dilakukannya hubungan usaha dengan calon nasabah tersebut;
3.
Khusus
bagi nasabah yang dikategorikan beresiko tinggi atau Politically Exposed Person (PEP), tingkatan review
dan prosedur review
yang dilakukan atas identifikasi dokumen oleh
supervisor atau manajer BPR harus lebih mendetil, yaitu bahwa mereka mungkin perlu untuk mengulangi prosedur
untuk memastikan keakuratan informasi yang diperoleh;
4.
Dalam menjalankan
proses pemeriksaan
dan identifikasi
nasabah, BPR menyusun daftar periksa (“Checklist”) dokumen identitas nasabah. Checklist dibuat sebagai
bagian yang tidak dapat dipisahkan dari formulir pembukaan rekening.
Checklist ini membantu CSO, Account
/ Relationship Manager dan/atau karyawan lain yang langsung berhubungan
dengan pembukaan rekening nasabah baru, untuk memastikan telah
diperolehnya rangkaian lengkap data pengenal diri calon nasabah;
3.
PROFIL NASABAH
A.
Bagian
Customer Service menyimpan profil
Nasabah dan setiap dibutuhkan wajib selalu tersedia;
B.
Profil nasabah merupakan informasi yang berisi mengenai:
Pekerjaan
atau bidang usaha nasabah;
1)
Jumlah penghasilan;
2)
Rekening
lain yang dimiliki, apabila ada;
3)
Aktivitas
transaksi normal; dan
4)
Tujuan
pembukaan rekening. (contoh formulir terlampir)
4.
TANGGUNG JAWAB DIREKSI
A.
Direksi
BPR bertanggung jawab atas penerapan pengawasan pelaksanaan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT);
B.
Direksi
BPR wajib melarang untuk melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah yang tidak memenuhi
ketentuan ini;
C.
Direksi
BPR wajib bertanggung jawab atas pemberian pengetahuan dan atau pelatihan bagi
karyawan mengenai penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme (PPT);
D.
Direksi
BPR wajib bertanggung jawab untuk menangani calon Nasabah yang dianggap
memiliki risiko tinggi termasuk penyelenggara negara atau Politically Exposed Person (PEP), dan atau transaksi-transaksi yang dapat dikategorikan transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transactions);
5.
TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN
Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
a.
Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau
kebiasaan pola transaksi dari Nasabah yang bersangkutan;
b.
Transaksi
keuangan oleh Nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan
yang wajib dilakukan
oleh Bank sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun
2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang; atau
c.
Transaksi
keuangan yang (telah) dilakukan dan/atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
A.
Karakteristik Transaksi Mencurigakan (TKM)
Untuk memberikan peringatan dini maka contoh transaksi yang mencurigakan perlu
disampaikan ke seluruh staf BPR.
Transaksi
yang mencurigakan adalah:
1)
Nasabah
sering membuat transaksi besar dan tidak
mempunyai keterangan mengenai pekerjaannya yang dulu atau sekarang;
2)
Nasabah
tidak mempunyai pengetahuan tentang menjalankan bisnis tapi menyetor atau
menarik sejumlah uang yang biasanya terkait dengan menjalankan bisnis (dengan
mempertimbangkan sumber dan tujuan dana tersebut); dan
3)
Nasabah
yang sumber dananya tidak jelas dan menolak memberikan
penjelasan yang memuaskan.
B. Nasabah yang Berusaha Menghindari Kewajiban Membuat dan Memberikan
Laporan
1)
Nasabah
berusaha membujuk petugas bank untuk tidak menyimpan catatan atau mengajukan laporan yang diwajibkan;
2)
Nasabah
enggan memberikan keterangan yang diperlukan untuk mengajukan laporan yang
diwajibkan, enggan untuk mengajukan laporan, atau untuk melanjutkan transaksi
setelah diberitahu bahwa laporan harus diajukan;
3)
Nasabah
bisnis atau nasabah baru minta dikecualikan dari kewajiban pelaporan atau pembuatan catatan.
C. Aktivitas yang Tidak Konsisten dengan Usaha Nasabah dan/atau Profilnya
1)
Pola
transaksi mata uang suatu kegiatan usaha tiba-tiba
menunjukkan perubahan
yang tidak konsisten dengan aktivitas biasanya;
2)
Sebuah
usaha eceran mempunyai pola penyimpanan uang tunai yang secara dramatis berbeda
dari usaha serupa di lokasi yang sama dan/atau dari jenis usaha yang sama;
3)
Nasabah
diketahui mempunyai latar belakang kriminal dan terlibat dalam berbagai
transaksi substansial tanpa adanya sumber dana yang jelas dan sah;
4)
Nasabah
melakukan transaksi tunai sementara pekerjaannya atau usahanya biasanya tidak
menghasilkan atau memerlukan uang tunai sejumlah itu;
5)
Nasabah
tidak punya sumber pemasukan yang jelas, namun berulang kali melakukan
transaksi;
6) Setoran uang tunai dalam jumlah besar
dari suatu usaha yang
biasanya tidak banyak mendapat uang tunai.
D. Perubahan Dalam Transaksi Bank Ke
Bank
1)
Kenaikan
yang cepat dalam besarnya dan frekuensi
setoran/deposito tunai tanpa kenaikan yang sepadan dalam setoran/deposito non-tunai;
2)
Peredaran
(turnover) yang signifikan dalam uang kertas pecahan besar yang tampaknya tidak
sesuai dengan lokasi bank;
3)
Penyetoran
uang tunai sebesar lebih dari Rp 100.000.000,-
4)
Pertukaran
mata uang: dari nominal kecil ke besar atau besar ke kecil dengan total lebih dari Rp 100.000.000,-
5)
Pembayaran pinjaman dengan uang tunai sebesar Rp 100.000.000,-
E. Transaksi yang Dikecualikan
Berdasarkan Undang-undang transaksi berikut dikecualikan dari kewajiban adalah:
1)
Transaksi
antar bank-bank;
2)
Transaksi dalam Pemerintah Indonesia;
3)
Transaksi
dengan Bank Sentral (BI);
4)
Pembayaran gaji;
5)
Tunjangan
pensiun; dan
6)
Transaksi lain
atas permintaan
bank dan disetujui oleh
PPATK.
6.
PEMANTAUAN REKENING DAN TRANSAKSI NASABAH
A.
Dalam
setiap tahun BPR wajib melakukan pengkinian data dalam hal terdapat perubahan terhadap dokumen-dokumen identitas nasabah;
B.
Proses
pengkinian profil nasabah merupakan tanggung jawab Kepala Seksi UKPN dibawah
supervisi/pengawasan Direktur Operasional;
C.
Dalam
hal pelaksanaan pengkinian profil atas nasabah yang telah ada merupakan tugas
dari Customer Service atau staf BPR lainnya yang bertanggung jawab atas
pengelolaan data dan rekening nasabah;
D.
BPR
wajib untuk menatausahakan dokumen-dokumen terkait identitas Nasabah,
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak Nasabah menutup rekening pada BPR;
E.
Untuk
memudahkan pemantauan dan
dan penganalisaan terhadap rekening dan dan transaksi
nasabah maka setiap hari Direksi meminta informasi sebagai berikut:
1)
Laporan
harian transaksi setoran tabungan maupun deposito dan pelunasan kredit ataupun transaksi lainnya yang berkaitan dengan dana masuk ke BPR;
2)
Memisahkan
transaksi yang melebihi Rp. 100.000.000,- atau jumlah nominal yang lainnya yang
tidak sesuai dengan profil Nasabah agar dapat dilakukan pemantauan dan analisa
lebih detail;
3)
Menanyakan
ke nasabah baik secara langsung atau melalui cara lain dan lakukan wawancara
singkat yang pada pokoknya menanyakan maksud, tujuan transaksi dan sumber dana;
4)
Meminta
kepada calon Nasabah pernyataan secara tertulis, bahwa atas seluruh dana yang
akan disetorkan ke BPR telah dilakukan penelitian terhadap kebenaran identitas
maupun sumber dana berasal dari Beneficial Owner;
5)
Dalam
hal sumber dana untuk penyetoran tidak berbentuk kas, maka bukti-bukti otentik
seperti cek, bilyet giro atau yang dipersamakan dengan itu wajib dibuatkan
copynya;
6)
Jika
didalam pemantauan dan penganalisaan transaksi harian nasabah terdapat
kejanggalan, maka para staf BPR wajib segera melaporkan transaksi dimaksud
kepada atasan langsung yang membidanginya untuk segera dilakukan review dengan
Direksi;
7)
Setelah
dilakukan evaluasi ulang ternyata ada indikasi kuat bahwa transaksi tersebut
tergolong dalam transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi yang
mencurigakan, maka Direksi harus membuatkan laporan tertulis Transaksi Keuangan
Mencurigakan kepada PPATK paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah BPR
mengetahui adanya unsur transaksi keuangan mencurigakan.
(Contoh
formulir form 01);
7.
MANAJEMEN RISIKO
Kebijakan
dan Prosedur Manajemen Risiko yang berkaitan dengan Penerapan Program Anti
Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
Kebijakan & Prosedur Manajemen RIsiko BPR secara keseluruhan. Agar
penerapan pedoman dapat berjalan sebagaimana
yang diharapkan, maka dalam
peraturan ini diatur
hal-hal sebagai berikut:
A. Pengawasan Oleh Pengurus Bank (Management
Oversight)
1)
Dewan
Komisaris bertugas mengawasi penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT)
yang dilakukan oleh BPR;
2)
Direksi
BPR bertanggung jawab atas seluruh penerapan dan sekaligus pengawasan Program
Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT);
3)
Pengawasan
secara langsung atas penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme (PPT) di BPR akan dilakukan oleh Direksi melalui Satuan
Kerja Audit Intern (SKAI);
4)
Dewan
Komisaris, Direksi dan Manajemen BPR berwajiban untuk memahami,
mengidentifikasi dan meminimalkan segala risiko yang mungkin timbul dalam
penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
(PPT), antara lain: operational risk, legal risk, concentration risk dan
reputational risk;
5)
Direksi
dan Manajemen BPR harus memastikan bahwa pejabat dan karyawan Bank memiliki
pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan BPR dalam penerapan Program Anti
Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT);
6)
Jika
BPR memiliki cabang maka pimpinan cabang wajib segera mengirimkan laporan
terhadap transaksi-transaksi nasabah yang dianggap mempunyai risiko tinggi atau
nasabah-nasabah yang
mempunyai transaksi mencurigakan (Suspicious Transaction).
B. Pendelegasian Wewenang
1.
Tanggung
jawab akhir dari penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme (PPT) ada di Direksi;
2.
Untuk
BPR yang mempunyai Kantor Cabang, pelaksanaan penerapan Program Anti Pencucian
Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) dilakukan oleh Pemimpin
Cabang;
3.
Dalam
pelaksanaan sehari-hari, pelaksanaan penerapan Program Anti Pencucian Uang
(APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) didelegasikan kepada Kepala Seksi UKK atau
Unit Kerja Khusus APU dan PPT.
C. Pemisahan Tugas
1.
Untuk
penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
(PPT), maka fungsi staf operasional BPR dan pejabat pemutus harus dipisahkan;
2.
Sebagai
fungsi operasional adalah petugas front office yaitu Customer Service, Teller dan staf operasional;
3.
Sebagai
fungsi pejabat pengambil keputusan/pemutus
adalah pada level Kepala Seksi/Bagian dan Direksi sesuai dengan limitasi kewenangan yang diberikan;
4.
Pengawasan
atas pelaksanaan ketentuan ini harus dilakukan oleh para pejabat pemutus maupun oleh satuan pengawas interen BPR.
D. Sistem Pengawasan Intern
1.
Pada
setiap bagian yang menangani transaksi-transaksi nasabah yang nilainya secara kumulatif atau sekali transaksi diatas Rp.100.000.000,- wajib melakukan pengujian/evaluasi apakah ada transaksi-transaksi nasabah yang dianggap mencurigakan/suspicious transaction. Jika ada indikasi
mencurigakan maka bagian tersebut membuat laporan paling lambat setelah satu
hari kepada atasan langsung untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut;
2.
Satuan
Pengawas Interen berwenang meminta laporan transaksi yang nilainya diatas
Rp.100.000.000,- setiap hari. Selanjutnya, Satuan Pengawasan Interen melakukan
pemeriksaan dan memberikan penilaian dan sekaligus memastikan bahwa Program
Anti Pencucian Uang (APU) & Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) telah
dilakukan oleh semua bagian di BPR;
3.
Satuan Pengawas Interen memastikan bahwa
telah dilakukan penerapan Program oleh unit-unit kerja terkait
serta sesuai dengan kebijakan dan prosedur
yang ditetapkan.
8.
PROSEDUR PEMBUKAAN REKENING TABUNGAN
A.
Petugas
CS memberikan dokumen pembukaan rekening dan syarat-syarat umum
tabungan kepada nasabah;
B.
Melakukan wawancara singkat dengan tujuan menggali informasi menanyakan maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan oleh calon nasabah dengan
BPR;
C.
Meminta kepada calon nasabah data-data yang
diperlukan sebagai berikut :
1)
Tanda
bukti diri (dapat berupa KTP, passport, SIM atau kartu keluarga jika dianggap
perlu), keterangan mengenai pekerjaan calon nasabah, keterangan mengenai sumber
dana dan tujuan penggunaan dana, bukti pemberian kuasa kepada calon nasabah
dari beneficial owner (jika hal ini memang diperlukan) serta tanda tangan calon
nasabah pada formulir permohonan pembukaan rekening/daftar isian lainnya harus
sama dengan tanda tangan yang tercantum dalam kartu bukti tersebut;
2)
Akte
pendirian/anggaran dasar maupun akte-akte perubahan lainnya (jika ada) serta pengesahan badan
hukum dari Departemen Kehakiman bagi perusahaan yang badan hukumnya diatur
dalam Kitab Undang- Undang Hukum Dagang (W.V.K), dan/atau Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata maupun Undang-Undang/Peraturan Pemerintah lainnya (untuk rekening perusahaan). Bukti-bukti
tentang usaha yang dilakukan oleh calon nasabah, misalnya : Izin Usaha
Perdagangan, Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang;
3)
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi nasabah yang diwajibkan untuk memiliki NPWP
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4)
Kuasa
kepada pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas
nama perusahaan dalam melakukan hubungan dengan bank.
5)
Mintakan
pernyataan tertulis dari calon nasabah bahwa dana yang akan disetorkan ke bank
telah dilakukan penelitian terhadap kebenaran identitas maupun sumber dana
berasal dari beneficial owner (Contoh formulir 02);
D.
Selanjutnya
setelah syarat-syarat tersebut dipenuhi, calon nasabah WNI keturunan asing,
perlu diminta surat keterangan ganti nama yang dikeluarkan oleh Pengadilan
Negeri, alamat lengkap termasuk Nomor RT/RW dan Kelurahannya juga dicatat,
dimana untuk mengetahui kebenarannya, sebaiknya Bank melakukan pengecekan.
E.
Input
ulang data nasabah ke komputer;
F.
Customer
Service (CSO) melakukan input pembukaan rekening tabungan berdasarkan formulir
pembukaan rekening dan selanjutnya serahkan dokumen pembukaan rekening kepada
pejabat berwenang / otorisator;
G.
Otorisator
memeriksa kebenaran input Data rekening nasabah sesuai dengan dokumen-dokumen
pendukung dan selanjutnya melakukan otorisasi;
H.
Isi
slip setoran Pertama Nasabah;Siapkan file nasabah per Nomor Rekening;
I.
Antarkan
nasabah ke Bagian Teller untuk melakukan transaksi setoran;
9.
MENERIMA SIMPANAN UNTUK DEPOSITO BERJANGKA
A. Customer
Service
1)
Calon
Deposan mengisi formulir kontrak pembelian Deposito Berjangka yang dibuat rangkap dua dan menyerahkan formulir tersebut kepada Customer Service;
2) Lakukan wawancara singkat (bisa oleh Customer Service atau Pejabat yang berwenang yang ditugaskan untuk itu) yang intinya menanyakan maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan oleh calon nasabah dengan BPR
Kita, dan tanyakan kepada calon deposan apakah sebelumnya sudah mempunyai deposito berjangka di bank kita, jika sudah ada lakukan evaluasi, untuk apa penempatan deposito dimaksud;
3) Minta kepada calon nasabah data-data
yang diperlukan sebagai berikut:
a. Tanda bukti diri (dapat berupa KTP, passport, SIM
atau kartu keluarga jika dianggap perlu), keterangan mengenai pekerjaan calon nasabah,
keterangan mengenai sumber dana dan tujuan
penggunaan dana, bukti pemberian kuasa kepada calon nasabah (jika hal ini memang diperlukan) serta tanda tangan calon nasabah pada
formulir permohonan
pembukaan rekening/daftar isian lainnya;
b. Referensi tertulis pihak ketiga yang dikenal
baik oleh Bank atau Pejabat Bank yang mengenal calon nasabah yang bersangkutan (Contoh Formulir Referensi 03);
c.
Akte
pendirian/anggaran dasar maupun akte-akte perubahan lainnya (jika ada) serta pengesahan badan
hukum dari Departemen Kehakiman bagi perusahaan yang badan hukumnya diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (W.V.K), dan/atau Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata maupun Undang-Undang/Peraturan Pemerintah lainnya (untuk rekening
perusahaan). Bukti-bukti tentang usaha yang dilakukan oleh calon nasabah, misalnya: Izin Usaha Perdagangan,
Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi nasabah yang diwajibkan untuk memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
e.
Mintakan
pernyataan tertulis dari calon nasabah bahwa dana yang akan disetorkan ke Bank
telah dilakukan penelitian terhadap kebenaran identitas maupun sumber dana
berasal dari Beneficial Owner (Contoh formulir 02);
4) Selanjutnya apabila syarat-syarat
tersebut diatas sudah dipenuhi, apabila calon nasabah Warga Negara Indonesia keturunan asing, perlu diminta
surat keterangan ganti nama
yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri atau Pemerintah Daerah. Alamat
lengkap termasuk No. RT/RW dan Kelurahannya
juga dicatat;
5)
Untuk
mengetahui kebenaran alamat Nasabah tersebut, sebaiknya Bank melakukan
pengecekan dengan meneliti dan mencocokkan data-data yang tertera diatas formulir
kontrak pembelian;
6)
Setelah
semua persyaratan dinyatakan beres, maka Customer Service menyiapkan slip
setoran dan meminta nasabah untuk mengisi dan menanda tanganinya;
7) Untuk Nasabah Deposan yang datanya
masih belum terdaftar di sistem komputer, berikan nomor nasabah (Customer Number) input data nasabah dan teruskan ke otorisator.
B. Otorisator Oleh Pejabat Bank
1)
Memeriksa
keabsahan data/kelengkapan aplikasi dan data
nasabah serta lakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penempatan
deposito ini tidak ada hubungannya
dengan kegiatan pencucian uang
(money laundry);
2)
Memberikan
otorisasi data nasabah dan mengembalikan semua dokumen ke Customer Service;
3)
Customer Service
menghantar nasabah ke
Teller dan menyerahkan
slip setoran beserta formulir kontrak pembelian depositor berjangka.
C.
Teller
1)
Menerima slip
setoran dan formulir kontrak pembelian deposito berjangka;
2)
Mengecek /memeriksa jumlah kas yang dipakai untuk penempatan deposito;
3)
Input slip setoran dimaksud ke dalam menu yang disediakan untuk itu;
4)
Melakukan penjurnalan trasaksi penempatan deposito
5)
Meneruskan slip
setoran beserta dokumen lain ke bagian deposito.
D. Bagian Deposito
1) Mencetak Bilyet Deposito dan
membubuhi materai (lembar asli), diteruskan kepada pejabat yang berwenang untuk ditandatangani dan diotorisasi atau ditandatangani;
2)
Masukan ke
Register Bilyet Deposito yang beredar;
3)
Input
ke komputer dengan jurnal:
4) Menyerahkan asli Bilyet Deposito
kepada Customer Service untuk
diteruskan kepada Nasabah, akan tetapi sebelumnya Customer
Service harus meminta Nasabah untuk menandatangani copy formulir tanda terima;
5) Menyimpan slip pencairan Deposito dengan dilampiri foto copy KTP Nasabah, formulir kontrak
pembelian deposito berjangka
(lembar ke
1) berdasarkan tanggal jatuh tempo dengan slip pencairan “deposit on call ” berada palingatas;
6) Mengirim copy confirmasi bersama-sama
dengan formulir kontrak pembeliandeposito berjangka kepada Bagian Satuan Kerja Audit Intern (SKAI);
E. Bagian Audit
Memeriksa/membandingkan formulir
kontrak pembelian deposito berjangka
dengan Copy Konfirmasi dan
pastikan bahwa penempatan deposito berjangka sudah sesuai dengan counter rate yang berlaku; Jika tidak sesuai (special rate) mintakan bukti persetujuan dari
manajemen;
Menyimpan Copy Konfirmasi dan formulir kontrak pembelian
deposito berjangka ke
dalam file tempat penyimpanannya berdasarkan tanggal
jatuh tempo dengan copy confirmasi secara kronologis;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar