Kamis, 28 Januari 2016

SOP (Standar Operasional dan Prosedur) APU & PPT



1.  PROSEDUR  PEMBUKAAN  REKENING TABUNGAN:
CALON NASABAH
1.     Calon Nasabah datang ke BPR untuk menyampaikan keinginannya membuka rekening tabungan dan ingin memperoleh penjelasan tentang berbagai persyaratan yang dibutuhkan;
2.     Atas bantuan CS, Calon Nasabah diminta mengisi Formulir Permohonan Pembukaan Rekening;

CUSTOMER SERVICE
3.     CS memberi bantuan/petunjuk kepada Calon Nasabah dalam pengisian Formulir Permohonan Pembukaan Rekening. Dalam kondisi Calon Nasabah tidak mampu baca/tulis, maka CS dapat membantu menulis/mengisi formulir;
4.     Selanjutnya, CS harus memeriksa kelengkapan data sebagaimana dipersyaratkan dalam  proses pembukaan rekening tabungan, seperti:
a.      IDENTITAS:
         KTP, KK, Surat Nikah, NPWP, dll untuk Calon Nasabah Perorangan;
         Akte Pendirian, SIUP, TDP, Izin HO, SITU, dll untuk Calon Nasabah Badan Usaha;
b.     INFORMASI KEUANGAN:
         Sumber Penghasilan (Pekerjaan Utama dan Pekerjaan tambahan atau Sampingan);
         Tujuan Pembukaan Rekening;
         Tujuan Penggunaan Dana;
Untuk Prosedur Due Dilligence selengkapnya terkait dengan huruf a dan b, CS dapat melihat Buku Kebijakan & Prosedur APU & PPT
5.     CS melakukan input Data Nasabah ke dalam system untuk pembukaan rekening tabungan;
6.     Menetapkan dan mengesahkan Nomor Rekening Tabungan yang diperoleh dari system dan menuliskannya pada SLIP Setoran (awal) Tabungan;
    Pada proses ini, system memberikan OUTPUT berupa:
         Record Data Nasabah;
         Nomor Register Nasabah;

TELLER
7.     TL menerima Setoran (awal) Tabungan dari Nasabah, menghitung jumlah dan memeriksa keasliannya;
8.     Setelah sesuai jumlah setoran dan keaslian uangnya, TL melakukan input setoran ke system berdasarkan Nomor Rekening Tabungan pada SLIP Setoran;
9.     Sebelum mengakhiri proses transaksi setoran, TL perlu memastikan atau memeriksa bahwa Saldo Tabungan pada system sudah cocok/sesuai;
Pada proses ini, system memberikan OUTPUT berupa:  VALIDASI TRANSAKSI

KABAG. OPERASIONAL
10. KAOPS melakukan penelitian dan/atau verifikasi akhir atas Transaksi Setoran (awal) Tabungan yang telah dilakukan oleh Teller;
11. Apabila sudah lengkap dan benar, KAOPS memberi paraf/tandatangan pada SLIP Setoran (awal) Tabungan untuk diteruskan ke Customer Service sebagai prasyarat pencetakan PASSBOOK;

COSTUMER SERVICE
12. Mencetak Nama, Alamat dan Nomor Rekening Nasabah pada PASSBOOK;
13. Mencetak Transaksi Setoran Awal di PASSBOOK;
14. Meminta Nasabah menandatangani specimen di PASSBOOK;
15. Menyerahkan PASSBOOK dan Lembar Tembusan SLIP Setoran ke Nasabah;

2.  PROSEDUR  TRANSAKSI  PENYETORAN TUNAI:

NASABAH
1.     Nasabah datang ke BPR, mengambil dan mengisi SLIP Setoran Tabungan;

CUSTOMER SERVICE
2.     Dalam kondisi Nasabah tidak mampu baca/tulis, maka CS dapat membantu menulis/mengisi SLIP Setoran Tabungan;
SATUAN PENGENDALIAN INTERNAL
3.     SPI melakukan penelitian/analisis ada “indikasi penyimpangan” dalam Setoran Nasabah (baik dalam jumlah dan/atau frekuensi setoran), yaitu terjadi KETIDAKSESUAIAN dengan PROFIL KEUANGAN Nasabah, sehingga SPI perlu melakukan konfirmasi baik kepada CS maupun Nasabah sebagaimana ketentuan tentang Customer Due Dilligence (CDD) yang diatur pada Program APU & PPT;
4.     Bilamana ternyata tidak ada masalah, selanjutnya SPI memberi paraf/tandatangan pada SLIP Setoran Tabungan untuk diproses lebih lanjut Teller;
Untuk prosedur selengkapnya, SPI dapat melihat Buku Kebijakan & Prosedur APU & PPT

CATATAN:
Dalam kondisi normal, yaitu tidak ada indikasi yang mencurigakan terkait dengan jumlah nominal dan frekuensi setoran tabungan, maka proses ini “TIDAK PERLU melalui SPI” tetapi dapat langsung diteruskan kepada Teller.
  LANGSUNG KE PROSEDUR NO.5 dst

TELLER
5.     TL menerima setoran tabungan Nasabah, menghitung jumlah dan memeriksa keasliannya;
6.     Setelah sesuai jumlah setoran dan keaslian uangnya, TL melakukan input setoran ke system berdasarkan Nomor Rekening Tabungan pada SLIP Setoran;
7.     Sebelum mengakhiri proses transaksi setoran, TL perlu memastikan atau memeriksa bahwa Saldo Tabungan pada system sudah cocok/sesuai;
Pada proses ini, system memberikan OUTPUT berupa:  VALIDASI TRANSAKSI

KABAG. OPERASIONAL
8.     KAOPS memberikan paraf/tandatangan pada SLIP Setoran (awal) Tabungan untuk dikembalikan ke Teller guna pencetakan PASSBOOK;
CATATAN:
Dalam kondisi normal, yaitu tidak ada indikasi yang mencurigakan terkait dengan jumlah nominal dan frekuensi setoran tabungan, proses ini TIDAK DIPERLUKAN dan dapat langsung kepada Teller.

TELLER
9.     Mencetak Transaksi Setoran Tabungan pada PASSBOOK;
10. Menyerahkan PASSBOOK dan Lembar Tembusan SLIP Setoran ke Nasabah;

3.  PROSEDUR  TRANSAKSI  PENARIKAN TUNAI:

NASABAH
1.     Nasabah datang ke BPR, mengambil dan mengisi SLIP Penarikan Tabungan;

CUSTOMER SERVICE
2.     Dalam kondisi Nasabah tidak mampu baca/tulis, maka CS dapat membantu menulis/mengisi SLIP Penarikan Tabungan;

TELLER
3.     TL menerima PASSBOOK dan SLIP Penarikan dari Nasabah dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran pengisiannya, antara lain:
    Membandingkan  Nama  dan  Nomor  Rekening  Nasabah  di  PASSBOOK  dengan yang tertulis di SLIP Penarikan;
Membandingkan Specimen Tandatangan Nasabah di PASSBOOK dengan tandatangan di ID Card;
4.     Apabila sudah lengkap dan sesuai, selanjutnya TL perlu membandingkan/mencocokkan Saldo Tabungan di PASSBOOK dengan Saldo Tabungan di system;
5.     Teller melakukan input Transaksi Penarikan system sesuai SLIP; Pada proses ini, system (ASSIST) memberikan OUTPUT berupa:  VALIDASI TRANSAKSI

 SATUAN PENGENDALIAN INTERNAL
Menindaklanjuti prosedur di Teller, SPI menjalankan beberapa Prosedur sebagai berikut:
6.     Identifikasi dan analisis atas permasalahan yang terjadi;
7.     Melakukan verifikasi atas “alasan penarikan” apakah sudah dapat diproses lebih lanjut?
8.     Apabila semuanya sudah sesuai dengan ketentuan, selanjutnya SPI meminta paraf/persetujuan dari KAOPS pada SLIP Penarikan;
9.     Meminta “Supervisor Password” dari KAOPS (Untuk Proses Akhir di Teller);

CATATAN:
Dalam kondisi normal, Prosedur 6,7,8,9 tidak diperlukan.
  LANGSUNG KE PROSEDUR 10 dst
Jadi, prosedur ini hanya berlaku dalam kondisi terjadinya:
         Ketidaksesuaian “Saldo Tabungan” di PASSBOOK dan System;
         Pola penarikan (jumlah dan frekuensi) tidak normal;
        Penarikan Tabungan diatas limit/kewenangan Teller;
        Penarikan Tabungan dalam STATUS BLOKIR;
Dalam kondisi apapun, Fungsi dan Kewenangan SPI tetap pada Aspek Pengawasan, sementara itu seluruh “persetujuan” membutuhkan paraf/tandatangan KAOPS;

KABAG. OPERASIONAL
10. KAOPS memberikan persetujuan untuk Transaksi Pembayaran oleh Teller dengan:
         Memberikan paraf/tandatangan pada SLIP Penarikan;
         Mengetik Supervisor Password untuk penarikan diatas limit atau kewenangan Teller;

TELLER
11. TL membayarkan/menyerahkan uang kepada Nasabah;
12. TL menyerahkan PASSBOOK ke Nasabah;

4.  PROSEDUR  PEMBUKAAN  REKENING DAN PENERIMAAN DEPOSITO:
CALON NASABAH
1.     Calon Nasabah datang ke BPR untuk menyampaikan keinginannya membuka rekening tabungan dan ingin memperoleh penjelasan tentang berbagai persyaratan yang dibutuhkan;
2.     Atas bantuan CS, Calon Nasabah diminta mengisi Formulir Permohonan Pembukaan Rekening;

CUSTOMER SERVICE
3.     CS memberi bantuan/petunjuk kepada Calon Nasabah dalam pengisian Formulir Permohonan Pembukaan Rekening. Dalam kondisi Calon Nasabah tidak mampu baca/tulis, maka CS dapat membantu menulis/mengisi formulir;
4.     Selanjutnya, CS harus memeriksa kelengkapan data sebagaimana dipersyaratkan dalam  proses pembukaan rekening deposito, seperti:
a.      IDENTITAS:
         KTP, KK, Surat Nikah, NPWP, dll untuk Calon Nasabah Perorangan;
         Akte Pendirian, SIUP, TDP, Izin HO, SITU, dll untuk Calon Nasabah Badan Usaha;
b.     INFORMASI KEUANGAN:
         Sumber Dana/Penghasilan (Pekerjaan Utama dan Pekerjaan tambahan atau Sampingan);
         Tujuan Pembukaan Rekening;
Untuk Prosedur Due Dilligence selengkapnya terkait dengan huruf a dan b, CS dapat melihat Buku Kebijakan & Prosedur APU & PPT
5.     CS melakukan input Data Nasabah ke dalam system untuk pembukaan rekening deposito;
6.     Menetapkan dan mengesahkan Nomor Rekening Deposito yang diperoleh dari system dan menuliskannya pada SLIP Setoran Deposito;
    Pada proses ini, system memberikan OUTPUT berupa:
         Record Data Nasabah;
         Nomor Register Nasabah;


SATUAN PENGENDALIAN INTERNAL
7.     SPI melakukan penelitian/analisis ada “indikasi penyimpangan” dalam Setoran Nasabah (baik dalam jumlah dan/atau frekuensi setoran), yaitu terjadi KETIDAKSESUAIAN dengan PROFIL KEUANGAN Nasabah, sehingga SPI perlu melakukan konfirmasi baik kepada CS maupun Nasabah sebagaimana ketentuan tentang Customer Due Dilligence (CDD) yang diatur pada Program APU & PPT;
8.     Bilamana ternyata tidak ada masalah, selanjutnya SPI memberi paraf/tandatangan pada SLIP Setoran Deposito untuk diproses lebih lanjut oleh Teller;
Untuk prosedur selengkapnya, SPI dapat melihat Buku Kebijakan & Prosedur APU & PPT

CATATAN:
Dalam kondisi normal, yaitu tidak ada indikasi yang mencurigakan terkait dengan jumlah nominal dan frekuensi setoran tabungan, maka proses ini “TIDAK PERLU melalui SPI” tetapi dapat langsung diteruskan kepada Teller.
  LANGSUNG KE PROSEDUR NO.9 dst

TELLER
9.     TL menerima Setoran Deposito dari Nasabah, menghitung jumlah dan memeriksa keasliannya;
10. Setelah sesuai jumlah setoran dan keaslian uangnya, TL melakukan input setoran ke system berdasarkan Nomor Rekening Deposito pada SLIP Setoran;
11. Sebelum mengakhiri proses transaksi setoran, TL perlu memastikan atau memeriksa bahwa Saldo Deposito pada system sudah cocok/sesuai;
Pada proses ini, system memberikan OUTPUT berupa:  VALIDASI TRANSAKSI

KABAG. OPERASIONAL
12. KAOPS melakukan penelitian dan/atau verifikasi akhir atas Transaksi Setoran Deposito yang telah dilakukan oleh Teller;
13. Apabila sudah lengkap dan benar, KAOPS memberi paraf/tandatangan pada SLIP Setoran Deposito untuk diteruskan ke Customer Service sebagai prasyarat pencetakan BILYET;

COSTUMER SERVICE
14. Mencetak BILYET Deposito;
15. Meminta Nasabah menandatangani BILYET;
16. Membawa BILYET ke Direktur untuk disetujui;

DIREKSI
17. Menyetujui penyimpanan deposito dengan menandatangani BILYET;

COSTUMER SERVICE
18. Menyerahkan BILYET dan Lembar Tembusan SLIP Setoran ke Nasabah;

5.  PROSEDUR  TRANSAKSI  PENCAIRAN DEPOSITO:

NASABAH
1.     Nasabah datang ke BPR dengan membawa BILYET Deposito, materai 6000 dan Kartu Identitas;

CUSTOMER SERVICE
2.     CS menerima BILYET dari Nasabah dan memeriksa kelengkapan antara lain:
    Membandingkan  Nama  dan  Nomor  Rekening  Nasabah  beserta nomor BILYET antara  BILYET  dengan data yang ada di System;
Membandingkan Specimen Tandatangan Nasabah di BILYET dengan tandatangan di Kartu Identitas;
3.     CS meminta nasabah untuk menandatangani BILYET di atas materai 6000;
4.     CS menginput transaksi pencairan Deposito (pada proses ini system memberikan OUTPUT berupa form pencairan Deposito) dan meminta nasabah untuk menandatangani form pencairan Deposito;

SATUAN PENGENDALIAN INTERNAL
Menindaklanjuti prosedur di CS, SPI menjalankan beberapa Prosedur sebagai berikut:
5.         Identifikasi dan analisis atas permasalahan yang terjadi;
6.         Melakukan verifikasi atas “alasan pencairan” apakah sudah dapat diproses lebih lanjut?
7.         Apabila semuanya sudah sesuai dengan ketentuan, selanjutnya SPI meminta paraf/persetujuan dari KAOPS pada SLIP Pencairan Deposito;

CATATAN:
Dalam kondisi normal, Prosedur 5,6,7,, tidak diperlukan.
  LANGSUNG KE PROSEDUR 8 dst
Jadi, prosedur ini hanya berlaku dalam kondisi terjadinya:
         Ketidaksesuaian data di BILYET dan System;
        Pencairan Deposito diatas limit/kewenangan Teller;
        Pencairan Deposito dalam STATUS BLOKIR;
Dalam kondisi apapun, Fungsi dan Kewenangan SPI tetap pada Aspek Pengawasan, sementara itu seluruh “persetujuan” membutuhkan paraf/tandatangan KAOPS;

TELLER
8.         TL menerima form pencairan Deposito dan memastikan atau memeriksa bahwa jumlah pencairan deposito pada system sudah cocok/sesuai;
Pada proses ini, system memberikan OUTPUT berupa:  VALIDASI TRANSAKSI

KABAG. OPERASIONAL
9.     KAOPS memberikan persetujuan untuk Transaksi Pembayaran oleh Teller dengan:
         Memberikan paraf/tandatangan pada SLIP Pencairan Deposito;
         Mengetik Supervisor Password untuk penarikan diatas limit atau kewenangan Teller;

TELLER
10.     TL membayarkan/menyerahkan uang kepada Nasabah;
11.     TL memberikan lembar tembusan slip pencairan Deposito ke Nasabah;

6.  PROSEDUR  PEMBLOKIRAN TABUNGAN/DEPOSITO:


NASABAH
1.     Nasabah datang ke BPR atas kesadaran/keinginannya sendiri untuk mengajukan permohonan Pemblokiran Rekening dalam rangka:
         Alasan KEAMANAN (akan bepergian jauh dan lama, misalkan IBADAH HAJI);
         Akan menggunakan Tabungannya sebagai JAMINAN KREDIT di BPR;
2.     Nasabah datang ke BPR atas pemberitahuan/undangan dari BPR untuk melengkapi prosedur administratif terkait dengan “Pemblokiran Rekening Tabungan/Deposito” miliknya sehubungan dengan adanya:
         Surat Perintah Pengadilan Negeri terkait dengan UU PPTPPU dan TIPIKOR;
         Surat Permintaan Kepala PPATK terkait dengan UU PPTPPU dan TIPIKOR;
         Surat Permintaan Komisioner KPK terkait dengan UU PPTPPU dan TIPIKOR;
         Surat Permintaan Bank Indonesia sehubungan dengan APU & PPT dan TIPIBANK;

CUSTOMER SERVICE
3.     CS meminta Nasabah untuk mengisi Form Pemblokiran Rekening Tabungan/Deposito;
4.     Dalam kondisi Nasabah tidak mampu baca/tulis, maka CS dapat membantu menulis/mengisi Form Pemblokiran Rekening Tabungan/Deposito;
5.     Dalam hal Permintaan Blokir Rekening Tabungan/Deposito ini “harus dilakukan” karena ada permintaan secara tertulis dari Bank Indonesia terkait dengan penerapan APU & PPT dan/atau TIPIBANK, maka proses BLOKIR ini dapat dilakukan terlebih dahulu oleh Bank “by system” tanpa harus menunggu kehadiran Nasabah di Kantor Bank untuk mengisi dan menandatangani Form Pemblokiran Rekening Tabungan/Deposito;
6.     CS melakukan input Nomor Rekening Tabungan/Deposito yang akan di BLOKIR ke system sesuai dengan Form;
7.     Memastikan bahwa Proses Pemblokiran Rekening Tabungan/Deposito dalam system sudah SAH dan sesuai ketentuan berlaku;
              Pada proses ini, system memberikan OUTPUT berupa: ACCOUNT STATUS: BLOCKED

KABAG. OPERASIONAL
8.     Melakukan pemeriksaan ulang “kelengkapan dan kebenaran” Proses Pemblokiran Rekening Tabungan/Deposito;
9.     Memberikan persetujuan/pengesahan pemblokiran rekening dengan menandatangani Form;

CUSTOMER SERVICE
10. Meminta Nasabah menandatangani Berita Acara Pemblokiran dan selanjutnya menyerahkan Lembar Pertama Form Pemblokiran;
11. Menyimpan Asli Form Pemblokiran ke Document File Nasabah, sementara itu tindasannya disampaikan kepada Nasabah;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar