1. PROSEDUR PEMBUKAAN
REKENING TABUNGAN:
CALON NASABAH
1.
Calon
Nasabah datang ke
BPR untuk menyampaikan keinginannya membuka rekening tabungan dan ingin
memperoleh penjelasan tentang berbagai persyaratan yang dibutuhkan;
2.
Atas
bantuan CS, Calon Nasabah diminta mengisi Formulir Permohonan Pembukaan Rekening;
CUSTOMER SERVICE
3.
CS
memberi bantuan/petunjuk kepada Calon
Nasabah dalam pengisian Formulir Permohonan Pembukaan Rekening. Dalam kondisi Calon Nasabah tidak mampu baca/tulis, maka CS dapat membantu menulis/mengisi formulir;
4.
Selanjutnya,
CS harus memeriksa kelengkapan data sebagaimana dipersyaratkan dalam proses pembukaan rekening tabungan, seperti:
a.
IDENTITAS:
‐
KTP,
KK, Surat Nikah, NPWP, dll untuk Calon Nasabah
Perorangan;
‐
Akte
Pendirian, SIUP, TDP, Izin HO, SITU, dll untuk Calon Nasabah Badan Usaha;
b.
INFORMASI KEUANGAN:
‐
Sumber
Penghasilan (Pekerjaan Utama dan Pekerjaan tambahan atau Sampingan);
‐
Tujuan
Pembukaan Rekening;
‐
Tujuan
Penggunaan Dana;
Untuk Prosedur Due Dilligence selengkapnya terkait dengan huruf a dan b, CS dapat melihat Buku Kebijakan
& Prosedur APU &
PPT
5.
CS
melakukan input Data Nasabah ke dalam system untuk pembukaan rekening
tabungan;
6.
Menetapkan
dan mengesahkan Nomor Rekening Tabungan yang diperoleh dari system dan menuliskannya
pada SLIP Setoran (awal) Tabungan;
Pada
proses ini, system memberikan OUTPUT berupa:
‐
Record
Data Nasabah;
‐
Nomor Register Nasabah;
TELLER
7.
TL
menerima Setoran (awal) Tabungan dari
Nasabah, menghitung jumlah dan memeriksa
keasliannya;
8.
Setelah
sesuai jumlah setoran dan
keaslian uangnya, TL melakukan input setoran ke system berdasarkan Nomor Rekening Tabungan pada SLIP Setoran;
9.
Sebelum
mengakhiri proses transaksi
setoran, TL perlu memastikan atau memeriksa bahwa Saldo Tabungan pada system sudah cocok/sesuai;
Pada proses ini, system memberikan OUTPUT berupa: VALIDASI TRANSAKSI
KABAG. OPERASIONAL
10. KAOPS melakukan penelitian dan/atau verifikasi akhir atas Transaksi Setoran (awal) Tabungan yang telah dilakukan oleh Teller;
11. Apabila sudah lengkap dan benar, KAOPS memberi paraf/tandatangan pada SLIP Setoran
(awal) Tabungan untuk diteruskan
ke Customer Service sebagai prasyarat pencetakan PASSBOOK;
COSTUMER SERVICE
12. Mencetak Nama, Alamat dan Nomor Rekening Nasabah pada PASSBOOK;
13. Mencetak Transaksi Setoran Awal di PASSBOOK;
14. Meminta Nasabah menandatangani
specimen di PASSBOOK;
15. Menyerahkan PASSBOOK dan Lembar Tembusan SLIP Setoran ke Nasabah;
2. PROSEDUR TRANSAKSI PENYETORAN TUNAI:
NASABAH
1.
Nasabah
datang ke BPR, mengambil dan
mengisi SLIP Setoran Tabungan;
CUSTOMER SERVICE
2.
Dalam
kondisi Nasabah tidak
mampu baca/tulis, maka CS dapat membantu menulis/mengisi SLIP Setoran Tabungan;
SATUAN PENGENDALIAN INTERNAL
3.
SPI melakukan penelitian/analisis ada “indikasi
penyimpangan” dalam Setoran Nasabah (baik dalam jumlah dan/atau frekuensi
setoran), yaitu terjadi KETIDAKSESUAIAN dengan PROFIL KEUANGAN Nasabah,
sehingga SPI perlu melakukan konfirmasi
baik kepada
CS maupun
Nasabah sebagaimana ketentuan tentang Customer
Due Dilligence (CDD) yang
diatur pada Program APU & PPT;
4.
Bilamana ternyata tidak ada masalah,
selanjutnya SPI
memberi paraf/tandatangan pada SLIP Setoran
Tabungan untuk diproses lebih lanjut Teller;
Untuk prosedur selengkapnya, SPI dapat melihat Buku Kebijakan & Prosedur APU
& PPT
CATATAN:
Dalam kondisi normal, yaitu tidak ada
indikasi yang mencurigakan terkait dengan
jumlah nominal
dan frekuensi
setoran tabungan, maka proses ini “TIDAK PERLU melalui SPI” tetapi
dapat langsung
diteruskan
kepada Teller.
LANGSUNG
KE PROSEDUR NO.5 dst
TELLER
5.
TL
menerima setoran tabungan Nasabah,
menghitung jumlah dan
memeriksa keasliannya;
6.
Setelah
sesuai jumlah setoran dan
keaslian uangnya, TL melakukan input setoran ke system berdasarkan Nomor Rekening Tabungan pada SLIP Setoran;
7.
Sebelum
mengakhiri proses transaksi
setoran, TL perlu memastikan atau memeriksa bahwa Saldo Tabungan pada system sudah cocok/sesuai;
Pada proses ini, system memberikan OUTPUT berupa: VALIDASI TRANSAKSI
KABAG. OPERASIONAL
8.
KAOPS
memberikan paraf/tandatangan
pada SLIP Setoran (awal) Tabungan
untuk dikembalikan ke Teller guna pencetakan PASSBOOK;
CATATAN:
Dalam kondisi normal, yaitu tidak ada
indikasi yang mencurigakan terkait dengan
jumlah nominal dan frekuensi setoran tabungan, proses ini TIDAK DIPERLUKAN dan dapat langsung kepada Teller.
TELLER
9.
Mencetak
Transaksi Setoran Tabungan pada PASSBOOK;
10. Menyerahkan PASSBOOK dan Lembar Tembusan SLIP Setoran ke Nasabah;
3. PROSEDUR TRANSAKSI PENARIKAN TUNAI:
NASABAH
1.
Nasabah
datang ke BPR, mengambil dan
mengisi SLIP Penarikan Tabungan;
CUSTOMER SERVICE
2.
Dalam
kondisi Nasabah tidak
mampu baca/tulis, maka CS dapat membantu menulis/mengisi SLIP Penarikan Tabungan;
TELLER
3.
TL
menerima PASSBOOK dan SLIP Penarikan dari
Nasabah dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran pengisiannya, antara lain:
‐ Membandingkan Nama dan Nomor Rekening
Nasabah di PASSBOOK
dengan
yang tertulis di SLIP Penarikan;
‐ Membandingkan Specimen Tandatangan Nasabah di PASSBOOK
dengan tandatangan di ID Card;
4.
Apabila
sudah lengkap dan sesuai, selanjutnya TL perlu membandingkan/mencocokkan Saldo Tabungan di PASSBOOK dengan Saldo Tabungan di system;
5.
Teller
melakukan input Transaksi Penarikan system
sesuai SLIP; Pada proses ini,
system (ASSIST) memberikan OUTPUT
berupa: VALIDASI
TRANSAKSI
SATUAN PENGENDALIAN INTERNAL
Menindaklanjuti prosedur di Teller, SPI menjalankan
beberapa Prosedur sebagai berikut:
6.
Identifikasi
dan analisis atas permasalahan yang terjadi;
7.
Melakukan verifikasi
atas
“alasan penarikan” apakah sudah dapat diproses lebih lanjut?
8.
Apabila
semuanya sudah sesuai dengan ketentuan, selanjutnya
SPI meminta paraf/persetujuan dari
KAOPS pada SLIP Penarikan;
9.
Meminta “Supervisor Password” dari
KAOPS (Untuk Proses Akhir di Teller);
CATATAN:
Dalam kondisi normal, Prosedur
6,7,8,9 tidak diperlukan.
LANGSUNG
KE PROSEDUR 10 dst
Jadi, prosedur ini hanya berlaku dalam kondisi terjadinya:
‐
Ketidaksesuaian “Saldo
Tabungan” di PASSBOOK dan System;
‐
Pola penarikan (jumlah dan frekuensi)
tidak normal;
‐
Penarikan
Tabungan diatas limit/kewenangan Teller;
‐
Penarikan
Tabungan dalam STATUS BLOKIR;
Dalam
kondisi apapun, Fungsi dan Kewenangan SPI tetap
pada Aspek Pengawasan, sementara itu seluruh “persetujuan” membutuhkan paraf/tandatangan KAOPS;
KABAG. OPERASIONAL
10. KAOPS memberikan persetujuan untuk
Transaksi Pembayaran oleh Teller dengan:
‐
Memberikan
paraf/tandatangan pada SLIP
Penarikan;
‐
Mengetik Supervisor Password untuk penarikan diatas limit atau kewenangan Teller;
TELLER
11. TL membayarkan/menyerahkan uang
kepada Nasabah;
12. TL menyerahkan PASSBOOK ke Nasabah;
4. PROSEDUR PEMBUKAAN
REKENING DAN PENERIMAAN DEPOSITO:
CALON NASABAH
1.
Calon
Nasabah datang ke
BPR untuk menyampaikan keinginannya membuka rekening tabungan dan ingin
memperoleh penjelasan tentang berbagai persyaratan yang dibutuhkan;
2.
Atas
bantuan CS, Calon Nasabah diminta mengisi Formulir Permohonan Pembukaan Rekening;
CUSTOMER SERVICE
3.
CS
memberi bantuan/petunjuk kepada Calon
Nasabah dalam pengisian Formulir Permohonan Pembukaan Rekening. Dalam kondisi Calon Nasabah tidak mampu baca/tulis, maka CS dapat membantu menulis/mengisi formulir;
4.
Selanjutnya,
CS harus memeriksa kelengkapan data sebagaimana dipersyaratkan dalam proses pembukaan rekening deposito, seperti:
a.
IDENTITAS:
‐
KTP,
KK, Surat Nikah, NPWP, dll untuk Calon Nasabah
Perorangan;
‐
Akte
Pendirian, SIUP, TDP, Izin HO, SITU, dll untuk Calon Nasabah Badan Usaha;
b.
INFORMASI KEUANGAN:
‐
Sumber
Dana/Penghasilan (Pekerjaan Utama dan Pekerjaan
tambahan atau Sampingan);
‐
Tujuan
Pembukaan Rekening;
Untuk Prosedur Due Dilligence selengkapnya terkait dengan huruf a dan b, CS dapat melihat Buku Kebijakan
& Prosedur APU &
PPT
5.
CS
melakukan input Data Nasabah ke dalam system untuk pembukaan rekening
deposito;
6.
Menetapkan
dan mengesahkan Nomor Rekening Deposito yang diperoleh dari system dan menuliskannya
pada SLIP Setoran Deposito;
Pada
proses ini, system memberikan OUTPUT berupa:
‐
Record
Data Nasabah;
‐
Nomor Register Nasabah;
SATUAN PENGENDALIAN INTERNAL
7.
SPI melakukan penelitian/analisis ada “indikasi
penyimpangan” dalam Setoran Nasabah (baik dalam jumlah dan/atau frekuensi
setoran), yaitu terjadi KETIDAKSESUAIAN dengan PROFIL KEUANGAN Nasabah,
sehingga SPI perlu melakukan konfirmasi
baik kepada
CS maupun
Nasabah sebagaimana ketentuan tentang Customer
Due Dilligence (CDD) yang
diatur pada Program APU & PPT;
8.
Bilamana ternyata tidak ada masalah,
selanjutnya SPI
memberi paraf/tandatangan pada SLIP Setoran
Deposito untuk diproses lebih lanjut oleh Teller;
Untuk prosedur selengkapnya, SPI dapat melihat Buku Kebijakan & Prosedur APU
& PPT
CATATAN:
Dalam kondisi normal, yaitu tidak ada
indikasi yang mencurigakan terkait dengan
jumlah nominal
dan frekuensi
setoran tabungan, maka proses ini “TIDAK PERLU melalui SPI” tetapi
dapat langsung
diteruskan
kepada Teller.
LANGSUNG
KE PROSEDUR NO.9 dst
TELLER
9.
TL
menerima Setoran Deposito dari Nasabah,
menghitung jumlah dan
memeriksa keasliannya;
10. Setelah sesuai jumlah setoran dan keaslian uangnya, TL melakukan
input setoran ke system berdasarkan Nomor Rekening Deposito pada SLIP Setoran;
11. Sebelum mengakhiri proses transaksi setoran, TL perlu memastikan atau memeriksa bahwa Saldo Deposito pada system sudah cocok/sesuai;
Pada proses ini, system memberikan OUTPUT berupa: VALIDASI TRANSAKSI
KABAG. OPERASIONAL
12. KAOPS melakukan penelitian dan/atau verifikasi akhir atas Transaksi Setoran Deposito yang telah dilakukan oleh Teller;
13. Apabila sudah lengkap dan benar, KAOPS memberi paraf/tandatangan pada SLIP Setoran
Deposito untuk diteruskan
ke Customer Service sebagai prasyarat pencetakan BILYET;
COSTUMER SERVICE
14. Mencetak BILYET Deposito;
15. Meminta Nasabah menandatangani BILYET;
16. Membawa BILYET ke Direktur untuk
disetujui;
DIREKSI
17. Menyetujui penyimpanan deposito dengan
menandatangani BILYET;
COSTUMER SERVICE
18. Menyerahkan BILYET dan Lembar Tembusan SLIP Setoran ke Nasabah;
5. PROSEDUR TRANSAKSI PENCAIRAN DEPOSITO:
NASABAH
1.
Nasabah
datang ke BPR dengan membawa BILYET Deposito, materai 6000 dan Kartu
Identitas;
CUSTOMER SERVICE
2.
CS
menerima BILYET dari Nasabah dan memeriksa
kelengkapan antara lain:
‐ Membandingkan Nama dan Nomor Rekening
Nasabah beserta nomor BILYET
antara BILYET dengan
data yang ada di System;
‐ Membandingkan Specimen Tandatangan Nasabah di BILYET
dengan tandatangan di Kartu Identitas;
3.
CS
meminta nasabah untuk menandatangani BILYET di atas materai 6000;
4.
CS
menginput transaksi pencairan Deposito (pada proses ini system memberikan
OUTPUT berupa form pencairan Deposito) dan meminta nasabah untuk menandatangani
form pencairan Deposito;
SATUAN PENGENDALIAN INTERNAL
Menindaklanjuti prosedur di CS, SPI menjalankan beberapa Prosedur sebagai berikut:
5.
Identifikasi
dan analisis atas permasalahan yang terjadi;
6.
Melakukan
verifikasi atas “alasan pencairan” apakah sudah dapat diproses lebih lanjut?
7.
Apabila
semuanya sudah sesuai dengan ketentuan, selanjutnya
SPI meminta paraf/persetujuan dari
KAOPS pada SLIP Pencairan Deposito;
CATATAN:
Dalam kondisi normal, Prosedur
5,6,7,, tidak diperlukan.
LANGSUNG
KE PROSEDUR 8 dst
Jadi, prosedur ini hanya berlaku dalam kondisi terjadinya:
‐
Ketidaksesuaian data di BILYET
dan System;
‐
Pencairan
Deposito diatas limit/kewenangan Teller;
‐
Pencairan
Deposito dalam STATUS BLOKIR;
Dalam
kondisi apapun, Fungsi dan Kewenangan SPI tetap
pada Aspek Pengawasan, sementara itu seluruh “persetujuan” membutuhkan paraf/tandatangan KAOPS;
TELLER
8.
TL
menerima form pencairan Deposito dan memastikan atau memeriksa bahwa jumlah pencairan deposito pada
system sudah cocok/sesuai;
Pada proses ini, system memberikan OUTPUT berupa: VALIDASI TRANSAKSI
KABAG. OPERASIONAL
9.
KAOPS
memberikan persetujuan untuk Transaksi Pembayaran oleh Teller dengan:
‐
Memberikan
paraf/tandatangan pada SLIP
Pencairan Deposito;
‐
Mengetik Supervisor Password untuk penarikan diatas limit atau kewenangan Teller;
TELLER
10.
TL membayarkan/menyerahkan uang kepada Nasabah;
11.
TL
memberikan lembar tembusan slip pencairan Deposito ke Nasabah;
6. PROSEDUR PEMBLOKIRAN TABUNGAN/DEPOSITO:
NASABAH
1.
Nasabah
datang ke BPR atas
kesadaran/keinginannya sendiri untuk mengajukan permohonan Pemblokiran Rekening dalam rangka:
‐
Alasan
KEAMANAN (akan bepergian jauh
dan lama, misalkan IBADAH HAJI);
‐
Akan
menggunakan Tabungannya sebagai JAMINAN KREDIT di BPR;
2.
Nasabah datang ke BPR atas pemberitahuan/undangan dari BPR untuk melengkapi prosedur administratif terkait
dengan “Pemblokiran Rekening Tabungan/Deposito” miliknya sehubungan dengan
adanya:
‐
Surat
Perintah Pengadilan Negeri terkait dengan UU PPTPPU
dan TIPIKOR;
‐
Surat
Permintaan Kepala PPATK terkait dengan UU PPTPPU dan
TIPIKOR;
‐
Surat
Permintaan Komisioner KPK terkait dengan UU PPTPPU dan TIPIKOR;
‐
Surat
Permintaan Bank Indonesia sehubungan dengan APU & PPT dan TIPIBANK;
CUSTOMER SERVICE
3.
CS
meminta Nasabah untuk mengisi Form
Pemblokiran Rekening Tabungan/Deposito;
4.
Dalam
kondisi Nasabah tidak mampu baca/tulis, maka CS dapat membantu menulis/mengisi
Form Pemblokiran Rekening Tabungan/Deposito;
5.
Dalam
hal Permintaan Blokir Rekening Tabungan/Deposito ini “harus dilakukan” karena
ada permintaan secara tertulis dari Bank Indonesia terkait dengan penerapan APU
& PPT dan/atau TIPIBANK, maka proses BLOKIR ini dapat dilakukan terlebih
dahulu oleh Bank “by system” tanpa harus menunggu kehadiran Nasabah di Kantor
Bank untuk mengisi dan menandatangani Form Pemblokiran Rekening Tabungan/Deposito;
6.
CS
melakukan input Nomor Rekening Tabungan/Deposito yang akan di BLOKIR ke system
sesuai dengan Form;
7.
Memastikan
bahwa Proses Pemblokiran Rekening Tabungan/Deposito dalam system sudah SAH dan
sesuai ketentuan berlaku;
Pada
proses ini, system memberikan OUTPUT berupa: ACCOUNT STATUS: BLOCKED
KABAG. OPERASIONAL
8.
Melakukan pemeriksaan ulang
“kelengkapan dan kebenaran” Proses Pemblokiran Rekening
Tabungan/Deposito;
9.
Memberikan
persetujuan/pengesahan pemblokiran rekening dengan menandatangani
Form;
CUSTOMER SERVICE
10. Meminta Nasabah menandatangani Berita
Acara Pemblokiran dan selanjutnya menyerahkan Lembar Pertama Form Pemblokiran;
11. Menyimpan Asli Form Pemblokiran ke Document File
Nasabah, sementara itu tindasannya
disampaikan kepada Nasabah;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar