Selasa, 25 Februari 2014

Hal-hal yang harus Diperhatikan Sebelum Menyimpan Dana di Bank



Dewasa ini, kita tidak perlu khawatir dalam menginvestasikan dana di Bank. Karena pemerintah telah menjamin simpanan kita melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun ketika kita akan menyimpan dana di Bank, banyak pertimbangan yang harus diperhatikan. Hal ini dilakukan untuk menjaga-jaga apakah di suatu saat nanti Bank yang kita percaya akan dilikuidasi. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan sebelum menyimpan dana di Bank:

1.       Apakah Bank dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan atau tidak.
Apabila Bank dijamin oleh LPS, kita tidak perlu khawatir. Karena LPS akan mengganti uang Anda. Biasanya sebelum masuk ke Bank, kita bisa melihat di pintu masuk apakah ada stiker LPS atau tidak.

2.       Apakah suku bunga simpanan di Bank tersebut sesuai dengan ketentuan LPS atau melebihi suku bunga yang telah ditentukan.
LPS hanya akan mengganti simpanan apabila suku bunga sesuai dengan ketentuan. Untuk saat ini suku bunga simpanan BPR sebesar 10% dan Bank Umum sebesar 7,5% untuk rupiah dan 1,5% untuk Valas (Valuta Asing).

3.       Tidak menyimpan dana lebih dari 2 milyar.
Karena batas maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS adalah sebesar 2 milyar.

4.       Apabila akan menyimpan dana sebesar 2 milyar, sebaiknya tidak hanya menyimpan dana di satu Bank saja. Kalau akan menyimpan dana di Bank yang sama, lebih baik menggunakan nama lain, misalnya dengan menggunakan nama anak.
Maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS adalah sebesar 2 milyar per nasabah per Bank. Jika kita menyimpan dana sebesar 4 milyar di Bank yang sama dengan nama yang sama namun berbeda rekening, LPS hanya akan mengganti 2 milyar saja. Jika menyimpan dana di Bank yang sama dengan dua nama yang berbeda dan masing-masing sebesar 2 milyar, LPS akan mengganti sebesar 4 milyar. Kemudian jika menyimpan dana di Bank A dan B masing-masing sebesar 2 milyar, LPS akan mengganti sebesar 4 milyar.

5.       Apabila mempunyai kredit di suatu Bank, diusahakan agar tidak berkualitas macet.
Semua data kredit macet di Bank manapun pasti tercatat di SID (Sistem Informasi Debitur). Oleh karena itu, setiap Bank pasti mengetahui data kredit nasabahnya. Apabila kita menyimpan dana di Bank dan kita mempunyai kredit macet, LPS tidak akan mengganti simpanan kita.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar