Dewasa ini,
kita tidak perlu khawatir dalam menginvestasikan dana di Bank. Karena
pemerintah telah menjamin simpanan kita melalui Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS). Namun ketika kita akan menyimpan dana di Bank, banyak pertimbangan yang
harus diperhatikan. Hal ini dilakukan untuk menjaga-jaga apakah di suatu saat
nanti Bank yang kita percaya akan dilikuidasi. Berikut hal-hal yang harus
diperhatikan sebelum menyimpan dana di Bank:
1.
Apakah
Bank dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan atau tidak.
Apabila Bank
dijamin oleh LPS, kita tidak perlu khawatir. Karena LPS akan mengganti uang
Anda. Biasanya sebelum masuk ke Bank, kita bisa melihat di pintu masuk apakah
ada stiker LPS atau tidak.
2.
Apakah
suku bunga simpanan di Bank tersebut sesuai dengan ketentuan LPS atau melebihi
suku bunga yang telah ditentukan.
LPS hanya akan
mengganti simpanan apabila suku bunga sesuai dengan ketentuan. Untuk saat ini
suku bunga simpanan BPR sebesar 10% dan Bank Umum sebesar 7,5% untuk rupiah dan
1,5% untuk Valas (Valuta Asing).
3.
Tidak
menyimpan dana lebih dari 2 milyar.
Karena batas
maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS adalah sebesar 2 milyar.
4.
Apabila
akan menyimpan dana sebesar 2 milyar, sebaiknya tidak hanya menyimpan dana di
satu Bank saja. Kalau akan menyimpan dana di Bank yang sama, lebih baik
menggunakan nama lain, misalnya dengan menggunakan nama anak.
Maksimum
simpanan yang dijamin oleh LPS adalah sebesar 2 milyar per nasabah per Bank.
Jika kita menyimpan dana sebesar 4 milyar di Bank yang sama dengan nama yang
sama namun berbeda rekening, LPS hanya akan mengganti 2 milyar saja. Jika
menyimpan dana di Bank yang sama dengan dua nama yang berbeda dan masing-masing
sebesar 2 milyar, LPS akan mengganti sebesar 4 milyar. Kemudian jika menyimpan
dana di Bank A dan B masing-masing sebesar 2 milyar, LPS akan mengganti sebesar
4 milyar.
5.
Apabila
mempunyai kredit di suatu Bank, diusahakan agar tidak berkualitas macet.
Semua data
kredit macet di Bank manapun pasti tercatat di SID (Sistem Informasi Debitur).
Oleh karena itu, setiap Bank pasti mengetahui data kredit nasabahnya. Apabila
kita menyimpan dana di Bank dan kita mempunyai kredit macet, LPS tidak akan
mengganti simpanan kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar