Jumat, 20 September 2013

Pengertian dan Ketentuan Umum Tabungan

A.   Pengertian
1.      Tabungan adalah simpanan pihak ketiga di Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertntu yang disepakati, misalnya dengan menggunakan formulir penarikan tunai atau kartu ATM bila Bank yang bersangkutan telah memiliki sarana tersebut. Tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau bilyet giro.
2.      Penabung adlah pihak ketiga yang secata perorangan (individu) menyimpan atau menabungkan uangnya pada bank dalam rekening tabungan dan penabung diberikan Buku Tabungan (BUTAB) sebgai tanda bukti tabungan.
3.      Buku Tabungan (BUTAB) adalah buku yang dikeluarkan oleh bank sebagai tanda bukti tabungan yang mencatat setiap transaksi tabungan tersebut dalam bentuk tunai atau pemindahbukuan atas perintah penabung.
4.      Kartu Rekening adalah kartu tabungan yang ditatausahakan, disimpan oleh bank dan digunakan sebagai bukti pencatatan (pembukuan) bagi bank mengenai jumlah uang simpanan masing-masing penabung. Apabila bank telah menggunakan computer (komputerisasi  tabungan) kartu ini tidak ada dan semua pencatatan itu ada dalam computer.

B.   Ketentuan Umum Tabungan
1.      Persyaratan Umum
a.       Tabungan diperuntukan bagi penabung perorangan.
b.      Sebagai bukti tabungan, bank penyelenggara akan menerbitkan Buku Tabungan untuk masing-masing penabung dan menatausahakan kartu rekening atas nama penabung. Akan tetapi ada tabungan yang tidak menerbitkan buku tabungan dan sebagai gantinnya, tiap bulan Bank menerbitkan rekening koran sebagai bukti mutasi tiap transaksi pada bulan tersebut.
c.       Apabila terdapat perbedaan saldo tabungan antara Buku Tabungan dengan Kartu Rekening, maka untuk sementara (sampai terdapat penyelesaian lebih lanjut) sebagai patokan bagi bank dipergunakan saldo tabungan yang tecantum dalam kartu rekening.

2.      Penyetoran dan Pengambilan
a.       Jumlah setoran pertama dan seterusnya ditentukan oleh masing-masing bank yang bersangkutan.
b.      Setoran dapat dilakukan setiap waktu selama jam kerja (jam kas dinuka)
c.       Penarikan dapat dilakukan setiap saaat selama saldonya masih ada. Apabila bank menentukan pembatasan, baik jumlah maupun saktunya harus diberitahukan sebelumnya kepada penabung. Media penarikan/pengambilan dapat dilakukan melalui kartu ATM, bila Bank tersebut telah on line system.
d.      Saldo Tabungan yang harus disisakan di bank setiap kali dilakukan pengambilan dapat ditentukan sendiri oleh bank yang bersangkutan (saldo minimal).
e.       Pengambilan pertama kali dapat dilakukan setelah setoran pertama mengendap di bank dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan bank bersangkutan.

3.      Bunga Tabungan
a.       Besarnya persentase suku bunga tabungan pada dasarnya dapat ditentukan sendiri oleh bank yang bersangkutann, Akan tetapi eaktu ini mengacu kepada ketentuan Bnk Indonesia karena pemerintah menjamin pembayaran tabungan dan bunga terdrbut.
b.      Perhitungan bunga pada dasarnya dapat dilakukan dengan salah satu cara berikut ini:
1)      Atas dasar saldo terendah yang terdapat dalam satu bulan dengan saldo tabungan sekurang-kurangnya yang ditentukan sendiri oleh bank yang bersangkutan.
2)      Atas dasar saldo rata-rata harian tanpa menentukan saldo minimal/terendah.
3)      Atas dasar saldo harian tanpa menentukan saldo minimal.
4)      Atas dasar saldo rata-rata harian dengan menentukan saldo minimal yang dapat diperhitungkan bunga.
c.       Bunga dapat dibayarkan dengan memilih alternatif berikut ini:
1)      Setiap akhir bulan dengan cara ditambahkan pada kartu rekening dan buku tabungan penabung dan penambahan jumlah bunga tersebut langsung efektif menambah saldo tabungan.
2)      Setiap akhir tahun takwin dengan cara ditambahkan pada kartu rekening dan buku tabungan penabung serta penambahan jumlah bunga tersebut baru efektif menambah saldo tabungan pada akhir tahun.
d.      Setiap bunga yang akan dibayarkan akan dikredit ke rekening tabungan nasabah setelah dipotong kesajiban PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 20%.
e.       Apabila terjadi perubahan suku bunga, maka perubahan tersebut segera diperlakukan atas tabungan pada saat berlakunya perubahan bunga.

4.      Perangsang Tabungan
a.       Tabungan dapat dijadikan jaminan kredit pada bank yang bersangkutan.
b.      Dapat diikutsertakan dalam undian apabila bank menyelenggarakan undian berhadiah

5.      Ketentuan Penabung Pasif
a.       Penabung yang memiliki saldo tabungan kurang dari jumlah yang ditentukan sendiri ileh bank yang bersangkutan, dan selama jangka waktu tertentu tidak pernah ada mutasi, baik dalam penyetoran maupun pengambilan, dapat digolongkan sebagai penabung pasif. Ketentuan saldo minimum dan jangka waktu untuk menentukan penabung termasuk penabung pasid ditentuka bank. Selama menjadi penabung pasif dibebani biaya lebih tinggi daipada biaya administrasi tabungan pasif. Akan tetapi sebelum dijadikan tabungan pasif, nasabah dikirimi surat lebih duul kecuali ketentuan tersebut telah dicantumkan di buku tabungan.
b.      Penabung-penabung yang tergolong pasif dapat diperlakukan sebagai berikut:
1)      Tidak diikutsertakan dalam undian sekiranya bank yang bersangkutan memang mengadakan undian.
2)      Dikenakan biaya adminstrasi yang besarnya ditemtukan oleh bank yang bersangkutan, dan sebelumnya telah diketahui penabung pada waktu pembukaan rekening.

3)      Saldo penabung pasig yang dimaksud setelah jangka waktu tertentu denga pembebanan biaya-niaya adminstrasi tersebut setiap bulan diperkirakan akan menjadi nihil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar