A.
Pengertian
1. Tabungan
adalah simpanan pihak ketiga di Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat tertntu yang disepakati, misalnya dengan menggunakan formulir
penarikan tunai atau kartu ATM bila Bank yang bersangkutan telah memiliki
sarana tersebut. Tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau bilyet giro.
2. Penabung
adlah pihak ketiga yang secata perorangan (individu) menyimpan atau menabungkan
uangnya pada bank dalam rekening tabungan dan penabung diberikan Buku Tabungan
(BUTAB) sebgai tanda bukti tabungan.
3. Buku
Tabungan (BUTAB) adalah buku yang dikeluarkan oleh bank sebagai tanda bukti
tabungan yang mencatat setiap transaksi tabungan tersebut dalam bentuk tunai
atau pemindahbukuan atas perintah penabung.
4. Kartu
Rekening adalah kartu tabungan yang ditatausahakan, disimpan oleh bank dan
digunakan sebagai bukti pencatatan (pembukuan) bagi bank mengenai jumlah uang
simpanan masing-masing penabung. Apabila bank telah menggunakan computer (komputerisasi tabungan) kartu ini tidak ada dan semua pencatatan
itu ada dalam computer.
B.
Ketentuan Umum Tabungan
1. Persyaratan
Umum
a. Tabungan
diperuntukan bagi penabung perorangan.
b. Sebagai
bukti tabungan, bank penyelenggara akan menerbitkan Buku Tabungan untuk
masing-masing penabung dan menatausahakan kartu rekening atas nama penabung.
Akan tetapi ada tabungan yang tidak menerbitkan buku tabungan dan sebagai
gantinnya, tiap bulan Bank menerbitkan rekening koran sebagai bukti mutasi tiap
transaksi pada bulan tersebut.
c. Apabila
terdapat perbedaan saldo tabungan antara Buku Tabungan dengan Kartu Rekening,
maka untuk sementara (sampai terdapat penyelesaian lebih lanjut) sebagai
patokan bagi bank dipergunakan saldo tabungan yang tecantum dalam kartu
rekening.
2. Penyetoran
dan Pengambilan
a. Jumlah
setoran pertama dan seterusnya ditentukan oleh masing-masing bank yang
bersangkutan.
b. Setoran
dapat dilakukan setiap waktu selama jam kerja (jam kas dinuka)
c. Penarikan
dapat dilakukan setiap saaat selama saldonya masih ada. Apabila bank menentukan
pembatasan, baik jumlah maupun saktunya harus diberitahukan sebelumnya kepada
penabung. Media penarikan/pengambilan dapat dilakukan melalui kartu ATM, bila
Bank tersebut telah on line system.
d. Saldo
Tabungan yang harus disisakan di bank setiap kali dilakukan pengambilan dapat
ditentukan sendiri oleh bank yang bersangkutan (saldo minimal).
e. Pengambilan
pertama kali dapat dilakukan setelah setoran pertama mengendap di bank dalam
jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan bank bersangkutan.
3. Bunga
Tabungan
a. Besarnya
persentase suku bunga tabungan pada dasarnya dapat ditentukan sendiri oleh bank
yang bersangkutann, Akan tetapi eaktu ini mengacu kepada ketentuan Bnk
Indonesia karena pemerintah menjamin pembayaran tabungan dan bunga terdrbut.
b. Perhitungan
bunga pada dasarnya dapat dilakukan dengan salah satu cara berikut ini:
1) Atas
dasar saldo terendah yang terdapat dalam satu bulan dengan saldo tabungan
sekurang-kurangnya yang ditentukan sendiri oleh bank yang bersangkutan.
2) Atas
dasar saldo rata-rata harian tanpa menentukan saldo minimal/terendah.
3) Atas
dasar saldo harian tanpa menentukan saldo minimal.
4) Atas
dasar saldo rata-rata harian dengan menentukan saldo minimal yang dapat
diperhitungkan bunga.
c. Bunga
dapat dibayarkan dengan memilih alternatif berikut ini:
1) Setiap
akhir bulan dengan cara ditambahkan pada kartu rekening dan buku tabungan
penabung dan penambahan jumlah bunga tersebut langsung efektif menambah saldo
tabungan.
2) Setiap
akhir tahun takwin dengan cara ditambahkan pada kartu rekening dan buku
tabungan penabung serta penambahan jumlah bunga tersebut baru efektif menambah
saldo tabungan pada akhir tahun.
d. Setiap
bunga yang akan dibayarkan akan dikredit ke rekening tabungan nasabah setelah
dipotong kesajiban PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 20%.
e. Apabila
terjadi perubahan suku bunga, maka perubahan tersebut segera diperlakukan atas
tabungan pada saat berlakunya perubahan bunga.
4. Perangsang
Tabungan
a. Tabungan
dapat dijadikan jaminan kredit pada bank yang bersangkutan.
b. Dapat
diikutsertakan dalam undian apabila bank menyelenggarakan undian berhadiah
5. Ketentuan
Penabung Pasif
a. Penabung
yang memiliki saldo tabungan kurang dari jumlah yang ditentukan sendiri ileh
bank yang bersangkutan, dan selama jangka waktu tertentu tidak pernah ada
mutasi, baik dalam penyetoran maupun pengambilan, dapat digolongkan sebagai
penabung pasif. Ketentuan saldo minimum dan jangka waktu untuk menentukan
penabung termasuk penabung pasid ditentuka bank. Selama menjadi penabung pasif
dibebani biaya lebih tinggi daipada biaya administrasi tabungan pasif. Akan
tetapi sebelum dijadikan tabungan pasif, nasabah dikirimi surat lebih duul
kecuali ketentuan tersebut telah dicantumkan di buku tabungan.
b. Penabung-penabung
yang tergolong pasif dapat diperlakukan sebagai berikut:
1) Tidak
diikutsertakan dalam undian sekiranya bank yang bersangkutan memang mengadakan
undian.
2) Dikenakan
biaya adminstrasi yang besarnya ditemtukan oleh bank yang bersangkutan, dan
sebelumnya telah diketahui penabung pada waktu pembukaan rekening.
3) Saldo
penabung pasig yang dimaksud setelah jangka waktu tertentu denga pembebanan
biaya-niaya adminstrasi tersebut setiap bulan diperkirakan akan menjadi nihil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar