Pengertian Bank Menurut Undang-Undang
Perbankan nomor 10 tahun 1998 pasal 1 ayat (2) adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Ikhtisar Ketentuan Perbankan
Indonesia (IKPI), Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan
kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Lembaga
Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang
keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya kembali ke masyarakat.
Sedangkan pengertian umum tentang Bank
dalam dunia usaha kita dapat melihatnya dari Prentice all Inc. ”Encyclopedic
Dictionary of Business Finance” tahun 1967 halaman 48, Bank itu
diartikan sebagai A business
establishment is authorized by state law to discount and deal in negotiable
instrument, to lend money, to receive deposits, and to buy and sell foreign
excharge.
Dari uraian di atas, dapat kita artikan
bahwa Bank adalah suatu badan usaha yang didirikan dengan izin/pengesahan
menurut Undang-Undang untuk usaha memperoleh komisi, dan mengadakan
ikatan/perjanjian tertentu dalam pemberian pinjaman, penerimaan tabungan,
membeli dan menjual valuta asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar