Jumat, 28 Juni 2013

Pengertian Bank

Pengertian Bank Menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 pasal 1 ayat (2) adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Ikhtisar Ketentuan Perbankan Indonesia (IKPI), Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya kembali ke masyarakat.
Sedangkan pengertian umum tentang Bank dalam dunia usaha kita dapat melihatnya dari Prentice all Inc. ”Encyclopedic Dictionary of Business Finance” tahun 1967 halaman 48, Bank itu diartikan sebagai A business establishment is authorized by state law to discount and deal in negotiable instrument, to lend money, to receive deposits, and to buy and sell foreign excharge.
Dari uraian di atas, dapat kita artikan bahwa Bank adalah suatu badan usaha yang didirikan dengan izin/pengesahan menurut Undang-Undang untuk usaha memperoleh komisi, dan mengadakan ikatan/perjanjian tertentu dalam pemberian pinjaman, penerimaan tabungan, membeli dan menjual valuta asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar